Kajian ,Alkisah Serta Teladan Dalam Islam yang patut untuk dicontoh

Fatwa Al-Azhar: Hormat Bendera Bukan Syirik dan Bukan Bid’ah

Pembaca Paper Islam yang budiaman, Selalu ikuti kajian dan berita dalam portal ini, dan semuaga saja bisa membawa keberkahan dan kemanfaatan buat anda semua. Yang mana Fatwa Al-Azhar: Hormat Bendera Bukan Syirik dan Bukan Bid’ah semoga saja info atau kabarnya dapat menambah wawasan buat anda. Adapun berita yang mungkin membutuhkan tabayun atau klarifikasi dari orangya laangsung ada baiknya anda temukan sumber-sumber yang primer dalam mencari kebenaranya.

Berbicara tentang Fatwa Al-Azhar: Hormat Bendera Bukan Syirik dan Bukan Bid’ah memang menarik unutk disimak apalagi sudah banyak para pakar yang susah menelusurinya. Namun apakah ini mungkin untuk ditelusuri atau tidaknya kembali ke pembaca yang budiman sekalian. Kejadian yang berkaitan dengan usaha atau tindakan untuk Fatwa Al-Azhar: Hormat Bendera Bukan Syirik dan Bukan Bid’ah memang sesuatu yang nyata adanya.Hal ini terbukti dengan keberadaanya memang ada disekitar kita.

Untuk lebih detailnya tentang Fatwa Al-Azhar: Hormat Bendera Bukan Syirik dan Bukan Bid’ah ini, kita bisa lihat ulasan berikut ini dan perhatikan tiap kata dan kandunganya.Santai saja dalam menanggapunya , jangan terlalu serius karena semua ini tidak ada maksud apa kecuali sebagai infromasi dan hiburan semata.Silahakan baca Fatwa Al-Azhar: Hormat Bendera Bukan Syirik dan Bukan Bid’ah lebih jelasnya.

MusliModerat.net - Fatwa Al-Azhar: Hormat Bendera Bukan Syirik dan Bukan Bid’ah
تَحِيَّةُ الْعَلَمِ
يَقُوْلُ بَعْضُ النَّاسِ : إِنَّ تَحِيَّةَ الْعَلَمِ شِرْكٌ بِاللهِ ، فَلَا يُعَظَّمُ إِلا اللهُ وَحْدَهُ ، فَهَلْ هُنَا صَحِيْحٌ ؟
Sebagian orang berkata bahwa hormat bendera adalah syirik, sebab tidak ada yang diagungkan kecuali Allah. Apakah hal itu benar?
الجواب
الْعَلَمُ رَمْزٌ لِلْوَطَنِ فىِ الْعَصْرِ الْحَدِيْثِ ، وَكَانَ عِنْدَ الْعَرَبِ رَمْزًا لِلْقَبِيْلَةِ وَالْجَمَاعَةِ، يَسِيْرُ خَلْفَهُ وَيُحَافِظُ عَلَيْهِ كُلُّ مَنْ يَنْتَسِبُ إِلَى الْقَبِيْلَةِ أَوِ الْجَمَاعَةِ ، وَكُلَّمَا كَانَ الْعَلَمُ مَرْفُوْعًا دَلَّ عَلَى عِزَّةِ أَهْلِهِ ، وَإِذَا انْتَكَسَ دَلَّ عَلَى ذُلِّهِمْ ، وَيُعْرَفُ عِنْدَ الْعَرَبِ بِاسْمِ الرَّايَةِ أَوِ اللِّوَاءِ .
Jawab Syaikh Athiyah: Bendera adalah simbol negara di masa sekarang. Bangsa Arab juga memiliki simbol suku dan kelompok. Setiap suku dan kelompok akan berjalan di belakang bendera dan menjaganya. Setiap bendera ditinggikan, maka menunjukkan ketinggian bangsanya. Jika bendera jatuh, maka akan menunjukkan kehinaannya. Bagi bangsa Arab, bendera dikenal dengan nama Rayah atau Liwa’.
وَفِى شَرْحِ الزَّرْقَانِى عَلَى الْمَوَاهِبِ اللَّدُنِّيَةِ كَلَامٌ كَثِيْرٌ عَنِ الْعَلَاقَةِ بَيْنَ الرَّايَةِ وَاللِّوَاءِ "ج 1 ص 390" وَذُكِرَ فِى غَزْوَةِ تَبُوْكَ أَنَّ حَامِلَ اللِّوَاءَ كَانَ زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ، وَلَمَّا قُتِلَ تَنَاوَلَهُ جَعْفَرُ بْنُ أَبِى طَالِبٍ وَقَاتَلَ حَتَّى قُتِلَ ، ثُمَّ تَنَاوَلَهُ عَبْدُ اللهِ بْنُ رَوَاحَةَ فَقَاتَلَ حَتَّى قُتِلَ ، فَأَخَذَ اللِّوَاءَ ثَابِتُ بْنُ أَقْرَمَ الْعَجْلاَنِى وَتَقَدَّمَ بِهِ إِلَى خَالِدِ بْنِ الْوَلِيْدِ وَسَلَّمَهُ إِيَّاهُ لِجُدَارَتِهِ كَمَا ذُكِرَ أَنَّ جَعْفَرًا لَمَّا قُطِعَتْ يَدُهُ الْيُمْنَى حَامِلَةُ اللِّوَاءُ أَخَذَهُ بِيَدِهِ الْيُسْرَى، فَلَمَّا قُطِعَتْ يَدَاهُ احْتَضَنَهُ بِعَضُدَيْهِ ثُمّ قُتِلَ ، ثُمَّ دَعَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُ أَنْ يُعَوِّضَهُ اللهُ بَدَلَ الْيَدَيْنِ جَنَاحَيْنِ فِى الْجَنَّةِ "ج ا ص 267 وما بعدها" .
Dijelaskan dalam kitab Syarah al-Zarqani atas kitab al-Mawahib al-Ladunniyah banyak pendapat antara hubungan Rayah dan Liwa’ di Juz 1/390. Disebutkan dalam perang Tabuk, bahwa pembawa bendera adalah Zaid bin Haritsah, ketika ia terbunuh maka bendera dipegang oleh Ja’far bin Abi Thalib, ia pun berperang hingga terbunuh. Bendera lalu dibawa oleh Abdullah bin Rawahah, ia pun berperang hingga ia terbunuh. Lalu bendera diraih oleh Tsabit bin Aqram al-Ajlani dan diserahkan kepada Khalid bin Walid, karena kehebatannya. Sebagaimana disebutkan ketika tangan kanan Ja’far yang memegang bendera terpotong, lalu ia pegang dengan tangan kiri, dan ketika tangan kirinya terpotong, maka Ja’far merangkul bendera dengan kedua pundaknya, lalu ia terbunuh. Kemudian Rasulullah berdoa agar Allah mengganti kedua tangan Ja’far dengan sayap di surga (Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa al-Nihayah, Tarikh al-Islam al-Dzahabi dan Sirah Ibni Hisyam)
فَتَحِيَّةُ الْعَلَمِ بِالنَّشِيْدِ أَوِ الْإِشَارَةِ بِالْيَدِ فِى وَضْعِ مُعَيَّنٍ إِشْعَارٌ بِالْوَلَاءِ لِلْوَطَنِ وَالاْلِتْفِاَفِ حَوْلَ قِيَادَتِهِ وَالْحِرْصِ عَلَى حِمَايَتِهِ ، وَذَلِكَ لَا يَدْخُلُ فِى مَفْهُوْمِ الْعِبَادَةِ لَهُ ، فَلَيْسَ فِيْهَا صَلَاةٌ وَلَا ذِكْرٌ حَتَّى يُقَالَ : إِنَّهَا بِدْعَةٌ أوَ تَقَرُّبٌ إِلَى غَيْرِ اللهِ (فتاوى الأزهر – ج 10 / ص 221)
Dengan demikian, menghormat bendera dengan lagu (kebangsaan) atau pun dengan isyarat tangan yang diletakkan di anggota tubuh tertentu (misalnya kepada) adalah bentuk cinta negara, bersatu dalam kepemimpinannya dan komitmen menjaganya. Hal ini tidaklah masuk dalam kategori ibadah, karena di dalamnya tidak ada salat dan dzikir, sehingga dikatakan: “Ini bid’ah adatu mendekatkan diri kepada selain Allah” (Fatawa al-Azhar, 10/221. Mufti Syaikh Athiyah Shaqr)

Dishare dari Kyai Ma'ruf Khozin

Info Artikel dan sumbernya

Judul :Fatwa Al-Azhar: Hormat Bendera Bukan Syirik dan Bukan Bid’ah
Link :Fatwa Al-Azhar: Hormat Bendera Bukan Syirik dan Bukan Bid’ah

Artikel terkait yang sama:


Fatwa Al-Azhar: Hormat Bendera Bukan Syirik dan Bukan Bid’ah

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Fatwa Al-Azhar: Hormat Bendera Bukan Syirik dan Bukan Bid’ah

0 comments:

Posting Komentar