Ilustrasi Wanita Berkerudung ( Foto @U-Report ) |
Yang saya sayangkan, teman saya harus meninggalkan jilbabnya untuk acara pernikahan. Karena yang memiliki hajat adalah non-muslim, jadi teman saya tadi harus melepaskan jilbab dan teman saya menyetujuinya.
Nah, Apakah dalam hukum Islam untuk orang yang sudah menanggalkan jilbab hanya demi hal yang tidak semestinya dan apakah namanya jika seseorang berbuat demikian ?
Tentu saja yang tadinya menggunakan Jilbab dan melepaskan jilbab pada sebuah hajatan tentu merupakan sebuah hal yang tidak baik dan tidak pantas, jika memang sudah mantab dalam hati untuk menggunakan jilbab harusnya terus digunakan di kala diluar rumah dan jika pun ingin melepaskan jilbab itu hanya itu suami saja.
Orang - orang seperti itu sudah menjual akhirat dengan dunia. Penghianatannya ini kepada Allah, akan membuat dia harus mampir ke neraka. Orang - orang seperti itu telah melecehkan perintah Allah untuk kepentingan dunia semata.
Nah, Hati - hati ya sobat jika kalian memang sudah mengenakan hijab jangan sekali - kali melepasnya di tempat umum dan terlihat banyak orang terlebih para pria yang bukan mukhrimnya.
0 comments:
Posting Komentar