Kajian ,Alkisah Serta Teladan Dalam Islam yang patut untuk dicontoh

Haramkah Desain Grafis?

Pembaca Paper Islam yang budiaman, Selalu ikuti kajian dan berita dalam portal ini, dan semuaga saja bisa membawa keberkahan dan kemanfaatan buat anda semua. Yang mana Haramkah Desain Grafis? semoga saja info atau kabarnya dapat menambah wawasan buat anda. Adapun berita yang mungkin membutuhkan tabayun atau klarifikasi dari orangya laangsung ada baiknya anda temukan sumber-sumber yang primer dalam mencari kebenaranya.

Berbicara tentang Haramkah Desain Grafis? memang menarik unutk disimak apalagi sudah banyak para pakar yang susah menelusurinya. Namun apakah ini mungkin untuk ditelusuri atau tidaknya kembali ke pembaca yang budiman sekalian. Kejadian yang berkaitan dengan usaha atau tindakan untuk Haramkah Desain Grafis? memang sesuatu yang nyata adanya.Hal ini terbukti dengan keberadaanya memang ada disekitar kita.

Untuk lebih detailnya tentang Haramkah Desain Grafis? ini, kita bisa lihat ulasan berikut ini dan perhatikan tiap kata dan kandunganya.Santai saja dalam menanggapunya , jangan terlalu serius karena semua ini tidak ada maksud apa kecuali sebagai infromasi dan hiburan semata.Silahakan baca Haramkah Desain Grafis? lebih jelasnya.

AkuIslam.ID - Saat ini, sering kita jumpai para da’i/ulama yang menyatakan bahwasanya kegiatan atau profesi desain grafis adalah suatu hal yang di haramkan dalam agama Islam. Hal ini didasarkan kepada hadis yang menyatakan bahwasanya hukum dari kegiatan menggambar adalah haram. Dan desain grafis sendiri merupakan suatu kegiatan menggambar suatu bentuk objek dalam bentuk grafis. Maka hal inilah yang melandasi pernyataan dari para da’i atau ulama tentang pengharaman desain grafis.

Ilustrasi

Akan tetapi pernyataan tersebut terasa bertentangan dengan keadaan pada zaman ini, jika desain grafis benar-benar suatu kegiatan yang diharamkan, maka seharusnya hal tersebut ditinggalkan secara keseluruhan oleh kaum muslimin saat ini. Akan tetapi fakta berkata lain, banyak kaum muslimin melakukan kegiatan desain grafis bukan hanya sebagai suatu pekerjaan, akan tetapi juga sebagai media untuk berdakwah dan mengajak kepada kebaikan, dan bahkan para ulama atau da’i yang mengatakan bahwa desain grafis adalah suatu hal yang haram, sering kali mereka menggunakan hasil dari kegiatan desain grafis itu sendiri, seperti dalam pembuatan pamflet kegiatan, video dakwah, ataupun quote-quote yang diberikan.

Lalu benarkah kegiatan desain grafis adalah suatu hal yang mutlak diharamkan dalam Islam. Untuk mengetahui hal tersebut mari kita lihat dan kaji terlebih dahulu hadis yang dijadikan dasar pengharaman dari menggambar sebagai berikut.

حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ مُسْلِمٍ قَالَ كُنَّا مَعَ مَسْرُوقٍ فِي دَارِ يَسَارِ بْنِ نُمَيْرٍ فَرَأَى فِي صُفَّتِهِ تَمَاثِيلَ فَقَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ

Telah menceritakan kepada kami Al Humaidi telah menceritakan kepada kami Sufyan telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari Muslim dia berkata; Kami bersama Masruq berada di rumah Yasar bin Numair, lantas dia melihat patung di dalam (gambar) patung rumahnya, lantas Masruq berkata; "Saya pernah mendengar Abdullah berkata; saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya orang yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah orang-orang yang suka menggambar." (Hr. Bukhari - 5494)

Jika kita hanya melihat sisi tekstual hadis diatas maka dapat kita simpulkan bahwasanya kegiatan menggambar atau melukis mutlak diharaman dalam Islam, kapanpun dan dimanapun itu adanya. Tetapi, jika kita ingin mendapatkan pemahaman hadis tersebut secara lebih luas, maka kita perlu untuk melihat aspek sejarah dan latar belakang kemunculan hadis tersebut di atas terlebih dahulu.

Melihat aspek sejarah keadaan masyarakat Arab pada zaman dahulu yang mana masih banyak dari mereka belum sepenuhnya meninggalkan tradisi yang mengandung unsur kesyirikan seperti dengan menyembah berhala, patung, dan sebagainya, maka mengetahui hal tersebut Rasulullah pun mencoba menghilangkan kebiasaan tersebut, salah satunya yakni dengan mengeluarkan fatwa tentang larangan menggambar, melukis, dan membuat patung. Imam Al-Thabari berpendapat dalam kitabnya Fathul Bary fi Syarh Shahih Bukhari, bahwa yang dimaksud dengan lukisan atau patung pada hadis tersebut merupakan segala sesuatu yang diciptakan untuk disembah. Maka dari itu larangan melukis atau membuat patung ialah yang terkait dengan penghambaan dan pengkultuskan akan hal tersebut.

Dari penjelasan tentang aspek sejarah juga alasan-alasan dilarangnya kegiatan menggambar, melukis, dan membuat patung diatas. Maka dapat kita simpulkan bahwasanya larangan tersebut timbul karena adanya keadaan atas suatu permasalahan atau dalam ilmu ushul fiqh illat-nya yakni keadaan masyarakat pada zaman tersebut yang masih memegang tradisi yang mengandung kesyirikan dengan menyembah atau mengagungkan patung, gambar dan sebagainya.

Akan tetapi, hal tersebut seakan sudah tidak relevan lagi jika diterapkan pada keadaan umat saat ini. Yang mana masyarakat pada zaman hanya menjadikan gambar sebagai suatu karya seni semata tidak lebih dari itu, bukan hanya itu, bahkan gambar-gambar yang didapat dari kegiatan desain grafis dijadikan sebagai ajang untuk berdakwah, mengajak orang lain untuk dapat lebih mendekatkan diri kepada Allah bukan malah menjauhkannya. Maka jika kita lihat hal tersebut, maka illat yang pada awalnya dijadikan dasar pengharaman gambar menjadi hilang seiring dengan hilangnya illat itu sendiri pada masa kini, karna perlu kita ketahui bahwasanya berlakuknya suatu hukum karena dipengaruhi adanya illat itu sendiri. Jika illat itu hilang maka hukum dari larangan tersebut tidak berlaku lagi.

Maka dapat kita simpulkan bahwasanya hukum dari kegiatan desain grafis adalah mubah atau boleh dengan alasan bahwa illat yang melatar belakangi kegiatan menggambar adalah haram menjadi hilang seiring dengan mulai berubahnya pola pikir masyarakat, yang mana dahulu dijadikan sebagai sesembahan dan pengagungan berubah seiring waktu dengan menganggapnya sebagai suatu karya seni belaka.Wallahu A’lam Bishawab.

Artikel diatas merupakan kiriman dari Sahabat AkuIslam.ID bernama : Muhsinul Faizin.

Info Artikel dan sumbernya

Judul :Haramkah Desain Grafis?
Link :Haramkah Desain Grafis?

Artikel terkait yang sama:


Haramkah Desain Grafis?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Haramkah Desain Grafis?

0 comments:

Posting Komentar