Ilustrasi Sholat Berjamaah ( Foto @U-Report ) |
Bagi makmum shalat, ulama empat mazhab berbeda pendapat tentang hukum membaca Al Fatihah. Kalangan dari mazhab Imam Syafi'iyah menegaskan bahwa dalam shalat berjamaah, makmum tetap wajib membaca Fatihah, sekalipun itu dalam shalat jahriyah, yakni shalat yang bacaannya dikeraskan oleh Imam. Sebab menurut pendapat ini, makmum tidak cukup hanya dengan mendengarkan bacaan imam.
Dengan demikian, ketika imam membaca Fatihah, makmum harus mendengarkannya dan setelah bacaan imam itu selesai, masing - masing makmum wajib membacanya sendiri - sendiri secara samar atau pelan.
DASAR HUKUM
Dalil mazhab ini adalah Sabda Rasulullah Saw, "Tidak sah shalat seseorang bila tidak membaca fatihatul kitab (Al Fatihah)," (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis yang lain juga disebutkan, "Bahwa Rasulullah Saw shalat mengimami kami siang hari, maka bacaannya terasa berat baginya. Ketika selesai beliau berkata, 'Aku melihat kalian membaca di belakang imam. Kami menjawab, 'Ya.' Beliau berkata, 'Jangan baca apa - apa kecuali Al Fatihah saja," (HR Ahmad, Tirmizi dan Dawud).
Sementara itu, Mazhab Malikiyah menegaskan bahwa dalam shalat berjamaah jahriyyah, makmum tidak diwajibkan, sebab bacaan Fatihah imam sudah dianggap menjadi bacaan makmum juga. Dengan demikian, ketika imam membaca Fatihah, makmum cukup mendengarkannya saja.
Bahkan menurut pendapat mazhab ini, membaca Al Fatihah bagi makmum adalah makruh apabila imam membaca Al Fatihahnya dengan keras. Pendapat ini berdasarkan pada dalil yang menyatakan, "Orang yang shalat di belakang imam, maka bacaan imam menjadi bacaan baginya," (HR Jama'ah ).
Sedangkan pendapat mazhab Imam Hambali menegaskan bahwa membaca Fatihah di belakang imam bagi makmum tidak wajib secara mutlak. Dengan demikian, makmum tidak perlu membacanya melainkan hanya dengan mendengarkannya.
BEDA PENAFSIRAN
Sementara itu, Mazhab Imam Hanafiyah menegaskan bahwa bacaan Al Fatihah bukan bagian dari rukun shalat. Bahkan menurut pendapat ini, dimakruhkan bagi makmum membaca Al Fatihah dalam shalat jamaah, karena mereka harus mendengarkan bacaan Al Fatihah imam.
Tidak dimasukkannya Al Fatihah dalam rukun shalat menurut pendapat mazhab ini adalah karena dalam hadis dijelaskan, dari Abi Hurairah Ra berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda, "Tidak sah shalat itu kecuali dengan membaca Alquran," (HR Muslim).
Di samping itu, dalam Alquran, Allah juga berfirman, "Bacalah apa yang mudah bagimu dari Alquran," (QS Al Muzammil : 20). Dengan demikian, bacaan itu tidak harus Fatihah melainkan juga bisa dengan ayat yang lain.
Mengenai beda pendapat di kalangan ulama mazhab itu, menurut dosen IAIN Sunan Ampel Surabaya, Dr H Hammis Syafaq Lc MFill menyebut bahwa perbedaaan itu disebabkan adanya perbedaan cara pandang atau dalam menafsirkan dalil-dalil yang ada berdasarkan ijtihad masing - masing.
"Jadi biarkanlah perbedaan itu sebagai rahmat. Anggap saja itu adalah bagian dari kemurahan Tuhan untuk memberikan kemudahan kepada kita semua untuk mengikuti pendapat tertentu," jelasnya.
0 comments:
Posting Komentar