Ilustrasi |
dalam perspektif fiqih, walaupun memiliki dimensi sosial, tetapi dalam sisi tertentu kurban merupakan ibadah ritual. Walaupun ada aspek ta'aqquliy (logis), tetapi kurban juga sarat dengan aspek ta'abbudiy (dogmatis), sehingga tidak begitu saja bisa dibawa dan dialihkan ke dimensi sosial dan aspek ta'aqquliy secara keseluruhan, namun tetap harus memenuhi dimensi ritual ta'abbudiy.
Ibadah kurban dianggap sah sesuai syariat jika mematuhi ketentuan sesuai dengan ajaran Rasulullah. Diantaranya, binatang kurban tidak cacat dan telah mencapai umur tertentu (domba, satu tahun lebih, kambing, dua tahun lebih, sapi atau kerbau, dua tahun lebih; dan unta, lima tahun lebih). Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Saw : "Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan kurban adalah : rusak matanya, sakit, pincang dan kurus yang tidak berdaya" (HR Ahmad), dan hadis Nabi Saw : "Janganlah kamu menyembelih untuk kurban melainkan yang telah berganti gigi, kecuali jika sukar didapatkan, maka boleh yang berumur satu tahun dari domba." (HR Muslim).
WAKTU DITENTUKAN
Seekor unta, sapi atau kerbau berlaku atau dapat dipakai kurban untuk tujuh orang. Jabir bin Abdullah, salah seorang sahabat Nabi dari kaum Anshar mengatakan : "Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah Saw pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang, dan seekor sapi juga untuk tujuh orang." (HR Muslim). Sedang domba atau kambing hanya berlaku untuk satu orang perekornya. Hal ini disamping merujuk pada hadis riwayat al-Jamaah yang menjelaskan bahwa Nabi SAW berkurban untuk diri beliau dengan seekor domba, juga dikiaskan dengan denda meninggalkan wajib haji.
Harus dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan oleh sariat. Menurut jumhur fuqaha' (Mayoritas ulama ahli fiqih, dalam hal ini Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah), waktu diperbolehkannya menyembelih binatang kurban adalah tiga hari, yaitu tanggal 10, 11 dan 12 Dzulhijjah. Alasannya adalah pernyataan tiga orang sahabat Nabi (Umar bin al-Khattab, Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin Abbas RA) : "Hari - hari kurban itu tiga hari, yang utama adalah hari pertama". Sedang para fuqaha' Syafi'iyah berpendapat bahwa waktu diperbolehkannya menyembelih binatang kurban adalah empat hari, yaitu tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
KARENA URGEN
Oleh karena itu tidak disebut kurban jika tidak memenuhi ketentuan di atas. Tidak dinamakan kurban jika tidak berupa binatang tersebut di atas. Juga tidak disebut kurban jika masih berupa uang, melainkan dapat disebut infak (atas dasar kewajiban moral) atau sedekah (atas dasar kelonggaran).
Namun mengingat kurban itu menurut jumhur fuqaha' (mayoritas ulama ahli fiqih) hukumnya sunah mu'akkadah dan tidak mencapai wajib, maka urgensinya perlu dipertimbangkan ulang mengingat hari - hari ini terjadi banyak musibah yang sangat membutuhkan uluran tangan kita untuk membantu meringankan beban derita mereka yang tertimpa musibah. Dalam kondisi demikian hukum membantu mereka adalah wajib secara moral, artinya urgensi membantu mereka jelas lebih tinggi daripada urgensi menyembelih kurban. Dengan demikian kalau ada yang bertanya besar mana pahala berkurban dengan membanru korban bencana, secara ushul fiqih jelas besar membantu korban bencana dengan alasan :
Firman Allah SWT dalam surat al-Maidah ayat 2 : "...wata'aawanuu 'alalbirri wattaqwaa..." (dan saling tolonglah kalian dalam hal kebaikan dan taqwa).
PEDULI SOSIAL
Banyak sekali sabda Nabi Saw dalam hadis - hadis sahih yang menjadikan kepedulian sosial sebagai takaran keimanan seseorang, antara lain sabda beliau "Laa yu'minu akhadukum khattaayukhibba li-akhiihi maa yukhibbu linafsih" (Siapa pun kalian, imannya di ragukan manakala tidak punya kepedulian terhadap sesamanya sebagaimana dia peduli pada dirinya, HR al-Bukhari, Muslim dan at-Turmudziy dari Anas RA)
Kaidah ushul fiqih yang menyatakan : "Darul mafaasid muqaddamun 'alaa jalbil mashaalich" (mencegah timbulnya bahaya itu harus diprioritaskan dibanding mengupayakan adanya manfaat). Dalam hal ini membantu korban bencana agar tidak terjadi kelaparan, munculnya wabah penyakit dan sejenisnya harus lebih di utamakan daripada menyembelih hewan kurban bagi orang - orang yang tidak terancam bahaya.
Mengenai aplikasinya, karena sudah bukan kurban lagi, melainkan infak atau sedekah, maka sumbangan dapat diwujudkan apa saja yang dipandang urgen dibutuhkan oleh mereka yang terkena musibah. Akan lebih bagus lagi jika sekarang kita sisihkan sebagian rezeki yang diamanatkan pada kita untuk kita sumbangkan kepada korban bencana sebagai wujud kepedulian kita. Wallaahu a'lam.
0 comments:
Posting Komentar