Pembelajaran Dalam Kelas Murid Siswi Perempuan Jadi Satu Dengan Laki-Laki |
Sebelum akad nikah, pada masa lamaran ataupun sebelum lamaran, maka hal itu haram dan tidak boleh dilakukan. Seorang laki-laki tidak boleh bersenang-senang dengan seorang wanita yang tidak halal baginya, baik itu dengan obrolan, pandangan atau bersepi-sepian berdua.
Bahkan di dalam salah satu hadits pun diterangkan apabila seseorang perempuan bepergian (bersafar) bukan dengan muhrimnya maka perempuan tersebut secara hukum tidak diperbolehkan, kecuali Bersama mahramnya.
Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihiwasallam, bahwa beliau bersabda.
“Tidaklah seorang laki-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita kecuali bersamanya ada mahramnya. Dan tidaklah seorang wanita menempuh perjalanan jauh (bersafar) kecuali bersama mahramnya” [HR Al-Bukhari dalam Al-Jihad (3006), Muslim dalam Al-Hajj (1341)]
Setelah melihat hadits diatas, apakah tidak ada toleransi dalam FIQH, karena pada masa sekarang sudah menjadi hal yang sangat biasa dalam berinteraksi antara semua pihak laki-laki mau pun perempuan, kita lihat saja pada kehidupan akademik sekarang yang dimana banyak mahasiswi rantau yang melanjutkan studi di luar kota dan jauh dari rumah, sedangkan mereka pun masih belum melakukan pernikahan untuk saling berinteraksi kepada lawan jenis. Apa harus menunggu halal terlebih dahulu untuk melakukan atau melanjutkan pendidikan akademis atau kuliah? Apa ada pengecualian walau pun sudah diterapkannya hukum FIQH tersebut ?.
Disini saya juga menjelaskan pemecahan masalah karena di Indonesia telah dimaklumi, bahwa sekolah-sekolah dan kampus-kampus formal di negara kita sebagian besar tidak memisah antara murid laki-laki dan wanita, baik dalam ruang sekolah, kampus maupun dalam acara-acara atau tempat-tempat lainnya. Dan memaklumi semua perbedaan karena negara kita juga menganut Pancasila yang berisi “berbeda-beda tetapi tetap satu jua”.
Hukum pembicaraan seorang wanita dengan laki-laki yang bukan mahram. Dalam hal ini, para fuqaha telah membolehkan pembicaraan kaum wanita denganl aki-laki yang bukan mahram ketika ada hajat atau keperluan.
Di antara keperluan yang disebutkan oleh para fuqaha antara lain adalah seperti, interaksi dalam akad jual beli dan transaksi-transaksi lainnya, atau seorang wanita berbicara dengan seorang yang alim tentang suatu persoalan keagamaan, atau seorang laki-laki bertanya kepada seorang wanita tentang soal keagamaan, jika wanita tersebut seorang yang alim, dan hal-hal lain yang menuntut ada nya interaksi pembicaraan antara wanita dengan laki-laki.
Selanjutnya terdapat pula beberapa pendapat dari fuqaha yang mengatakan bahwa diperbolehkannya berinteraksi dengan lawan jenis yang diterangkan pada Dalam kitab Hasyiyah al-Thahthawi al-Hanafi ada kutipan dari Abu al-Abbas al-Qurthubi, "Kami membolehkan perbincangan dan dialog orang laki-laki dengan wanita lain (bukan mahram), ketika ada kebutuhan untuk hal tersebut. Tetapi kami tidak membolehkan kaum wanita meninggikan suaranya, memanjangkan suara, melembutkan dan memotong-motong suaranya. Karena hal itu dapat menarik hati dan membangkitkan hasrat laki-laki kepada mereka.”
Berdasarkan pernyataan para ulama fuqaha, tentang bolehnya kaum wanita berbicara dengan kaum laki-laki, dapat disimpulkan beberapa kriteria yang harus dipatuhi:
- a. Berbicara hanya apabila ada keperluan yang penting agar menuju perbincangan yang baik dan tidak menjadikan perbincangan yang haqiqi atau terus-menerus.
- b. Tidak boleh melembutkan suara, memutus-mutus, mendesah secara sengaja sehinga dapat memancing hasrat lawan jenis dan menjadikan hal-hal yang tidak diinginkan.
- c. Berbicara dalam hal yang baik, yakni yang tidak diharamkan menurut syara’.
- d. Pembicaraan tidak menimbukan berduaan yang diharamkan oleh syara’, dan tidak terus menerus yang hampir sama dengan point pertama.
Interaksi dengan lawan jenis bukan hanya di dunia nyata saja, tetapi dapat dilakukan di dunia maya seperti sekarang adanya whatsapp, DM, chatting, dsb. perbincangan tersebut sama saja dilakukan dengan percakapan di dunia nyata.
Maka sebelum berinteraksi di dunia maya, kita harus menyaring terlebih dahulu mana yang harus diperbincangkan dan mana yang tidak perlu diperbincangkan.
Inti dari artikel ini yaitu bagaimana hukum pertemuan atau berinteraksi antara laki-laki dan perempuan sebelum menikah, karena negara kita ini terdapat berbagai macam pendapat dan saling harus menghargai satu sama lain.
Demikian beberapa tulisan saya semoga bermanfaat bagi kita semua agar dapat saling menyebarkan ilmu dan dapat menyatukan beberapa pendapat.
Artikel Ini Adalah Kiriman Dari Sahabat AkuIslam.ID : ARIF RIFKY NUR PELANGI NIM : 15110044 UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG, JAWA TIMUR, INDONESIA.
0 comments:
Posting Komentar