Ilustrasi |
Karena suami tidak mau berurusan panjang, suami saya memberikan sejumlah uang seperti yang diminta polisi itu. Pertanyaannya:
1. Apakah uang yang dimaksud bisa dikatakan suap atau tidak?
2. Lantas bagaimana perbuatan suami dan polisi yang meminta sejumlah uang tersebut?
Diatas merupakan pertanyaan dari Sahabat AkuIslam.ID yang dikirim dari Banten.
1. Jelas, perbuatan semacam ini termasuk pelanggaran karena memberikan uang agar terlepas dari jerat hukum. Anda sendiri mengatakan perbuatan itu sebuah kesalahan. Memberikan sejumlah uang sesuai yang diminta polisi agar telepas dari pelanggaran tidak bisa dibenarkan oleh agama.
Sangat disayangkan, polisi tersebut justru memanfaatkan kesalahan pengandara untuk kepentingan dirinya sendiri.
2. Permintaan uang dari polisi tersebut dan pemberian suami Anda kepadanya tergolong suap.
Seperti kita ketahui, suap merupakan perbuatan yang dilarang oleh agama. Karena terlarang, tentu orang yang menyuap maupun yang di suap mendapat dosa.
Siapa pun yang melakukan kesalahan hingga polisi menilang lebih baik ikuti saja mekanisme hukumnya. Apabila harus sidang dan memutuskan harus membayar denda, ya bayar saja sesuai dengan keputusan.
Dengan demikian akan terbebas dari urusan suap-menyuap. Tetapi karena kasus yang menimpa suami Anda sudah terjadi, sebaiknya, perbanyaklah istighfar (memohon ampun kepada Allah swt).
0 comments:
Posting Komentar