Ilustrasi |
Saya sudah lama menjalin hubungan cinta sama dia, kurang lebih 4 tahun dan kami berencana untuk menikah. Tapi ibu dan kakak saya yang lain tidak merestui hubungan kami karena perbedaan pendidikan dan pekerjaan, kecuali bapak saya saja yang merestui hubungan kami.
Saya sudah mencoba minta izin kepada mereka, tapi tetap tidak direstui dan saya akan disumpahkan (durhaka) jika syaa tetap sama dia.
Saya bingung, sementara saya sangat membutuhkan jawaban dan nasehat dari AkuIslam.ID, Apakah saya harus membatalkan rencana pernikahan itu atau saya melanjutkan niat itu?
Diatas merupakan pertanyaan kiriman dari Sahabat AkuIslam.ID dari Riau.
Dalam Islam itu, wali pernikahan ada sembilan tahapan; yakni 1) ayah kandung, 2) kakek, atau ayah dari ayah, 3) saudara (kakak / adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu 4) saudara (kakak / adik laki-laki) se-ayah saja, 5) anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu.
6) anak laki-laki dari saudara yang se ayah saja 7) saudara laki-laki ayah (paman), 8) anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu); 9) terakhir adalah wali hakim.
Kalau ayah Anda tidak setuju dengan calon Anda lantaran status sosial dan ekonominya, maka Anda bisa memakai wali (ke jenjang) berikutnya.
Anda tidak bisa langsung ke wali hakim. Kalau ayah Anda tidak setuju dan tidak berkenan menjadi wali Anda, maka Anda bisa ke kakek, atau ke jenjang berikutnya.
Tapi, sebaiknya Anda bicara baik-baik dulu kepada orangtua (ayah Anda) tentang maksud baik Anda tersebut.
0 comments:
Posting Komentar