Kajian ,Alkisah Serta Teladan Dalam Islam yang patut untuk dicontoh

Polisi tak Tahan Pembakar Bendera Tauhid di Garut

Pembaca Paper Islam yang budiaman, Selalu ikuti kajian dan berita dalam portal ini, dan semuaga saja bisa membawa keberkahan dan kemanfaatan buat anda semua. Yang mana Polisi tak Tahan Pembakar Bendera Tauhid di Garut semoga saja info atau kabarnya dapat menambah wawasan buat anda. Adapun berita yang mungkin membutuhkan tabayun atau klarifikasi dari orangya laangsung ada baiknya anda temukan sumber-sumber yang primer dalam mencari kebenaranya.

Berbicara tentang Polisi tak Tahan Pembakar Bendera Tauhid di Garut memang menarik unutk disimak apalagi sudah banyak para pakar yang susah menelusurinya. Namun apakah ini mungkin untuk ditelusuri atau tidaknya kembali ke pembaca yang budiman sekalian. Kejadian yang berkaitan dengan usaha atau tindakan untuk Polisi tak Tahan Pembakar Bendera Tauhid di Garut memang sesuatu yang nyata adanya.Hal ini terbukti dengan keberadaanya memang ada disekitar kita.

Untuk lebih detailnya tentang Polisi tak Tahan Pembakar Bendera Tauhid di Garut ini, kita bisa lihat ulasan berikut ini dan perhatikan tiap kata dan kandunganya.Santai saja dalam menanggapunya , jangan terlalu serius karena semua ini tidak ada maksud apa kecuali sebagai infromasi dan hiburan semata.Silahakan baca Polisi tak Tahan Pembakar Bendera Tauhid di Garut lebih jelasnya.

Polisi tak Tahan Pembakar Bendera Tauhid di Garut

Sujanews.com —   Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat tidak menahan M (30) dan F (25), tersangka kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut. Kedua tersangka kini berada di Mapolres Garut untuk meminta perlindungan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan, polisi menjerat kedua oknum anggota Banser tersebut dengan Pasal 174 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900. "Karena ancaman hukumannya dibawa lima tahun kedua tersangka tak ditahan," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (31/10).

Kedua tersangka, kata Umar, kini ada ada di Mapolres Garut untuk proses penyidikan. Keduanya berada di Polres Garut bukan ditahan tetapi meminta perlindungan. Ia mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan alat  ukti berupa keterangan sejumlah saksi. Para saksi yang diperiksa polisi menjelasakan bahwa pembakaran bendera tersebut berlangsung saat kegiatan upacara Hari Santri Nasional (HSN) di Lapangan Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

"Pembakaran bendera HTI tersebut terjadi saat kegiatan upacara HSN. Kejadian tersebut dianggap mengganggu kegiatan," ujarnya.

Dikatakan Umar, sebelum dinaikan statusnya sebagai tersangka, keduanya merupakan saksi. Namun setelah dilakukan pendalaman, penyidik menyimpulkan ada alat bukti yang menguatkan keduanya dinaikan statusnya sebagai tersagka. ‘’Sebelumnya tidak ditemukan mens rea atau niat jahat untuk melakukan pembakaran. Penyidikan tidak statis dan kapan pun bisa berubah atau dinamis. Setelah ditemukan alat bukti kami pun menetapkan keduanya sebagai tersangka,’’kata dia.

Selain M dan F, lanjut Umar, polisi juga telah menetapkan US (35) sebagai tersangka pembakaran bendera HTI. Seperti halnya M dan F, polisi juga menjerat US dengan Pasal yang sama yaitu Pasal  174 KUHP. Proses penyidikan terhadap US pun dilakukan Polres Garut bersama Polda Jabar.

"US pun tak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun," ucapnya.   [Sujanews.com]





Sumber:

Info Artikel dan sumbernya

Judul :Polisi tak Tahan Pembakar Bendera Tauhid di Garut
Link :Polisi tak Tahan Pembakar Bendera Tauhid di Garut

Artikel terkait yang sama:


Polisi tak Tahan Pembakar Bendera Tauhid di Garut

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Polisi tak Tahan Pembakar Bendera Tauhid di Garut

0 comments:

Posting Komentar