Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan, polisi menjerat kedua oknum anggota Banser tersebut dengan Pasal 174 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900. "Karena ancaman hukumannya dibawa lima tahun kedua tersangka tak ditahan," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (31/10).
Kedua tersangka, kata Umar, kini ada ada di Mapolres Garut untuk proses penyidikan. Keduanya berada di Polres Garut bukan ditahan tetapi meminta perlindungan. Ia mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan alat ukti berupa keterangan sejumlah saksi. Para saksi yang diperiksa polisi menjelasakan bahwa pembakaran bendera tersebut berlangsung saat kegiatan upacara Hari Santri Nasional (HSN) di Lapangan Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
"Pembakaran bendera HTI tersebut terjadi saat kegiatan upacara HSN. Kejadian tersebut dianggap mengganggu kegiatan," ujarnya.
Dikatakan Umar, sebelum dinaikan statusnya sebagai tersangka, keduanya merupakan saksi. Namun setelah dilakukan pendalaman, penyidik menyimpulkan ada alat bukti yang menguatkan keduanya dinaikan statusnya sebagai tersagka. ‘’Sebelumnya tidak ditemukan mens rea atau niat jahat untuk melakukan pembakaran. Penyidikan tidak statis dan kapan pun bisa berubah atau dinamis. Setelah ditemukan alat bukti kami pun menetapkan keduanya sebagai tersangka,’’kata dia.
Selain M dan F, lanjut Umar, polisi juga telah menetapkan US (35) sebagai tersangka pembakaran bendera HTI. Seperti halnya M dan F, polisi juga menjerat US dengan Pasal yang sama yaitu Pasal 174 KUHP. Proses penyidikan terhadap US pun dilakukan Polres Garut bersama Polda Jabar.
"US pun tak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun," ucapnya. [Sujanews.com]
Sumber:
0 comments:
Posting Komentar